Harap Tunggu

Rapat Konsolidasi Pemutakhiran Penilaian Bendahara
Terhadap Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Pengurus Barang SKPD Terbaik Sekabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2019
Oleh Harry Harriyanto, S.Kom. 28 Nov 2019, 10:01:57 | dibaca 1024 x | Kategori Kedinasan
Rapat Konsolidasi Pemutakhiran Penilaian Bendahara

Rabu Malam (27/11/2019) pukul 20.00 wita

Rapat Konsolidasi Pemutakhiran Penilaian Terhadap Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, dan Pengurus Barang SKPD Terbaik Sekabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2019

Septy Rina Kumala Sari yg sejatinya menahkodai Bidang Akuntansi BPKAD Kab.Tanah Laut beserta kawan-kawan dalam bulan november terus mengerjakan bertahap data penilaian bagi bendahara pengeluaran dan penerimaan seluruh SKPD di lingkup pemerintah kabupaten Tanah Laut yg akan diumumkan pada tanggal 02 desember 2019 yg juga bertepatan dengan peringatan hari jadi kabupaten tanah laut ke 54 tahun.

Dalam rapat yg dilaksanakan malam hari ini di hadiri oleh beberapa orang yg tergabung di Tim Penilai seperti PJ.Sekretaris Daerah Muhammad Darmin, Assisten Administrasi Umum Safarin Sarjus, Kepala Bapenda Surya Arifani, Sekretaris BPKAD H. M. Supian Noor, dan kawan-kawan di lingkup Bidang Penataan Usaha dan Inventarisasi Aset BPKAD Kab. Tanah Laut.

Memasuki minggu-minggu terakhir di bulan november kegiatan yg di gawangi oleh Subbid Akuntansi Belanja dan Beban, Subbid Akuntansi Pendapatan dan Piutang, dan Subbid Penatausahaan Aset telah menghasilkan beberapa nama calon bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan pengurus barang terbaik dalam beberapa kategori, adapun kategori tersebut adalah kelompok SKPD dengan jumlah pagu anggaran yg berbeda yg telah ditentukan dalam peraturan bupati no. 188.45/1016-KUM/2019 tentang penghargaan kepada bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan pengurus barang terbaik di lingkungan pemerintah kabupaten tanah laut tahun anggaran 2019. 

Teknis penilaian bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan yg dilaksanakan salah satunya  dengan cara menyebar kuisioner ke skpd masing2 tempat bertugas bendahara bersangkutan, Bapenda sebagai Pembina dan di BPKAD sebagai SKPKD  serta hal ini bersifat rahasia dengan catatan kuisoner hanya bisa dibuka oleh yang bersangkutan, kemudian kuisoner tersebut dikembalikan ke BPKAD Cq.Bidang Akuntansi selaku pengolah nilai. (Rdp)




Posting Terkait :
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Web Links

  • Pemkab Tanah Laut
  • Lapor !
  • SIMANTAP