Subbagian Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian di bidang perencanaan program, anggaran, evaluasi dan pelaporan.
Fungsi Subbagian Program:
menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;
menyiapkan bahan koordinasi di bidang perencanaan program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;
menyiapkan bahan pembinaan di bidang perencanaan program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;
menyiapkan bahan pengendalian di bidang perencanaan program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas Subbagian Program:
menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;
menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan tugas di bidang perencanaan program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;
menyiapkan bahan pembinaan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;
menyiapkan bahan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang perencanaan program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;
menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja tahunan, dan rencana kerja dan anggaran;
menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan;
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.


