Logo BPKAD
Kabupaten Tanah Laut
(0512) 2425788 / 0896-6808-5932
Logo White
Unit Kerja

Sekretariat

Sekretariat

Subbagian Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian di bidang perencanaan program, anggaran, evaluasi dan pelaporan.

Fungsi Subbagian Program:

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;

  2. menyiapkan bahan koordinasi di bidang perencanaan program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;

  3. menyiapkan bahan pembinaan di bidang perencanaan program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;

  4. menyiapkan bahan pengendalian di bidang perencanaan program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;

  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Uraian Tugas Subbagian Program:

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaan program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;

  2. menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan tugas di bidang perencanaan program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;

  3. menyiapkan bahan pembinaan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;

  4. menyiapkan bahan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang perencanaan program, anggaran, evaluasi dan pelaporan;

  5. menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja tahunan, dan rencana kerja dan anggaran;

  6. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan;

  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.