Pelaihari, 22 Januari 2026 – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanah Laut melaksanakan kegiatan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui Aplikasi Coretax bagi seluruh pegawai BPKAD Kab. Tanah Laut, bertempat di Aula BPKAD Kabupaten Tanah Laut, pada Kamis, 22 Januari 2026.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelaihari yang memberikan pendampingan langsung kepada para pegawai dalam proses pengisian dan pelaporan SPT Tahunan. Asistensi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai terhadap kewajiban perpajakan serta memastikan pelaporan SPT dilakukan secara benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari KP2KP Pelaihari menyampaikan materi terkait tata cara pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax, penjelasan mengenai jenis penghasilan yang wajib dilaporkan, serta menjawab berbagai pertanyaan dan kendala yang dihadapi oleh pegawai dalam pelaporan pajak tahunan.
Melalui pelaksanaan asistensi ini, diharapkan seluruh pegawai BPKAD Kabupaten Tanah Laut dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar, serta mendapat antusiasme dari para pegawai yang mengikuti asistensi hingga selesai.

