Pelaihari, 14 Januari 2026 – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanah Laut melaksanakan kegiatan Harmonisasi Draf Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Laut tentang Standar Harga Satuan (SHS) Tahun 2027. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian substansi peraturan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Harmonisasi draf Perbup ini dilakukan sebagai upaya penyelarasan antara kebijakan pengelolaan keuangan daerah dengan kebutuhan perencanaan dan penganggaran yang efektif, efisien, serta akuntabel. Standar Harga Satuan sendiri menjadi acuan penting dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah, sehingga diperlukan ketelitian dan kesesuaian dalam perumusannya.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, BPKAD Kabupaten Tanah Laut berkoordinasi dengan pihak terkait guna menelaah dan menyempurnakan materi muatan dalam draf Perbup, baik dari aspek substansi, sistematika, maupun landasan hukum. Hal ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang jelas, tepat, dan dapat diimplementasikan secara optimal.
Dengan tersusunnya Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Tahun 2027 yang harmonis dan sesuai ketentuan, diharapkan proses perencanaan dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, serta mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang baik.

