


Banjarmasin, 17–19 September 2025 — Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Pemerintah Daerah menggelar kegiatan Pembelajaran SPT Tahunan A2 untuk Pegawai yang Mutasi Antar SKPD dan Pegawai Pensiun, sekaligus Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi/ASN melalui Aplikasi Coretax. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari di Aula Gedung Banjarmasin Creative Hub (BCH), Banjarmasin.
Fokus Kegiatan
Acara ini difokuskan untuk memberikan pemahaman teknis kepada pegawai negeri sipil (ASN) yang mengalami mutasi antar SKPD maupun yang telah memasuki masa purna tugas, mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan A2. Selain itu, para peserta juga dibekali informasi mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax, sebuah platform digital terbaru yang dikembangkan untuk memudahkan wajib pajak.
Peserta dan Tujuan
Peserta yang hadir terdiri dari perwakilan SKPD, pegawai yang baru dimutasi, serta pegawai pensiun. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tidak ada lagi kendala administrasi perpajakan bagi ASN yang mengalami perubahan instansi maupun status kepegawaian.
“Melalui pembelajaran ini, para peserta dapat lebih mudah memahami kewajiban perpajakan mereka, termasuk penggunaan aplikasi Coretax yang sudah terintegrasi secara digital,” ujar salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut.
Aplikasi Coretax Jadi Sorotan
Aplikasi Coretax yang disosialisasikan dalam kegiatan ini diproyeksikan menjadi solusi pelaporan pajak yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. ASN didorong untuk memanfaatkan teknologi ini agar pelaporan pajak tahunan tidak hanya lebih efisien, tetapi juga mendukung program digitalisasi layanan publik.
Penutup
Kegiatan yang berlangsung sejak Rabu hingga Jumat (17–19 September 2025) ini disambut antusias oleh para peserta. Harapannya, program ini dapat memperkuat kesadaran pajak di kalangan ASN sekaligus mendorong kepatuhan pajak melalui inovasi digital.


