Pelaihari – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah melaksanakan rapat koordinasi terkait penyelesaian sengketa kepemilikan tanah milik pemerintah daerah yang diperuntukkan bagi RSUD KH Mansyur di Kecamatan Kintap, Kamis (21/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Aula BPKAD Kabupaten Tanah Laut tersebut dihadiri sejumlah unsur terkait, di antaranya Dinas PUPRP, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Bagian Hukum Setda, Direktur RSUD KH Mansyur Kintap, Camat Kintap, serta Kepala Desa Kintap.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk koordinasi lintas instansi guna membahas langkah-langkah penyelesaian sengketa tanah yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten Tanah Laut. Permasalahan tersebut berkaitan dengan lahan yang diperuntukkan untuk operasional RSUD KH Mansyur di Kecamatan Kintap.
Dalam rapat tersebut, para peserta melakukan pembahasan terhadap aspek administrasi, hukum, serta langkah tindak lanjut yang diperlukan untuk memastikan status kepemilikan aset daerah dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut berharap proses penyelesaian sengketa tanah dapat berjalan secara optimal, sehingga keberlangsungan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui RSUD KH Mansyur tetap terjaga dengan baik.
Rapat koordinasi ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dan mengamankan aset milik daerah demi kepentingan pelayanan publik.

