Harap Tunggu

Pengamanan dan Penertiban Tanah Pemkab
Ex. PTPN XIII Jl. A. Yani Desa Ambungan dan Desa Sungai Jelai
Oleh Harry Harriyanto, S.Kom. 28 Nov 2019, 10:32:12 | dibaca 1460 x | Kategori Kedinasan
Pengamanan dan Penertiban Tanah Pemkab

Rabu (27/11/2019) - Dalam rangka pengamanan dan penertiban tanah milik Pemkab. Tanah Laut serta menindaklanjuti Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Tanah Laut dengan Kejaksaan Negeri Tanah Laut Nomor : 188.45/453-MoU-KUM/2018 dan B-02/Q.3.18/Gs/12/2018 tanggal 12 Desember 2018 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Tanah Laut bersama Pemkab. Tanah Laut  melakukan pengukuran ulang aset tanah milik Pemkab. Tanah Laut lokasi Desa Ambungan Kecamatan Pelaihari dan  Desa Sungai Jelai Kecamatan Tambang Ulang yang saat ini masih dikuasai pihak ketiga.

         

Pengukuran tersebut dipimpin oleh Bapak Saefullahnur, SH selaku Kasi Data dan Tata Usaha Negara Kejaksaaan Negeri Tanah Laut dan Bapak H. Tedy Mulyana, ST, MT selaku Kabid Pemanfaatan&Pengendalian Aset BPKAD Kab. Tanah Laut dengan dihadiri oleh Bapak Permadi (Komisi III DPR Tanah Laut), Bapak Dadang Imanuddin (Komisi III DPR Tanah Laut), Bapak Suyitno dan Bapak Tulus Widodo (selaku mantan petugas ukur yang mengetahui plot tanah di Desa Ambungan-Sungai Jelai), Bapak Rahmiyadin WS (Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan  Kantor Pertanahan Kab. Tanah Laut) beserta staf,  Bapak Aderiani (Kasi Infrastruktur Pengukuran Kantor Pertanahan Kab. Tanah Laut) beserta staf, Bapak Yohanes Ginting (Perwakilan dari Kanwil BPN Provinsi Kalsel), Bapak Gunawan &  Bapak Roni (Perwakilan dari PTPN XIII Pelaihari), Bapak Nordin (Kabid Pertanahan DPUPRP), Bapak Kasiyanto (Kasi Pengendalian dan Penindakan Satpol PP&Damkar) beserta anggota, Bapak Ade Gumilar (Camat Tambang Ulang), Bapak H. Syamsudinoor (Sekretaris Camat Pelaihari), Bapak H. Mahyupi (Pj. Desa Sungai Jelai) beserta aparat desa, Bapak Jufriansyah (Pj. Desa Ambungan) beserta aparat desa, Bapak Zainal (Perwakilan dari Koramil Pelaihari) beserta anggota dan Yudi Irawan, SE (selaku Kasubbid Pengamanan&Pemeliharaan BPKAD) beserta staf.

Pengukuran dan penunjukkan plot tanah berdasarkan Peta Bidang Tanah Nomor : 16/PT-TL/2005 Desa Ambungan-Sungai Jelai tanggal 24 Nopember 2005 dan berdasarkan penunjukkan titik oleh  Bapak Suyitno dan Bapak Tulus Widodo maka telah ditentukan dan disepakati bersama-sama plot titik awal tanah milik Pemkab. Tanah Laut di Desa Ambungan Kecamatan Pelaihari dan  Desa Sungai Jelai Kecamatan Tambang Ulang yang selama ini dikuasai oleh pihak ketiga.

Selanjutnya plot tanah tersebut akan ditindaklanjuti kembali oleh Kejaksaaan Negeri Tanah Laut beserta Kantor Pertanahan Kab. Tanah Laut dan Bidang Pemanfaatan&Pengendalian Aset BPKAD Kab. Tanah Laut agar permasalahan sengketa atas tanah milik Pemkab. Tanah Laut tersebut dapat segera ditangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ads)




Posting Terkait :
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Web Links

  • Pemkab Tanah Laut
  • Lapor !
  • SIMANTAP