A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/cpanel/php/sessions/ea-php56/ci_session20cc6ac7ab251716b86d68fb426741bf385033f3): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 156

Backtrace:

File: /home/bpkad/public_html/application/controllers/News.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/bpkad/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Cannot send session cookie - headers already sent by (output started at /home/bpkad/public_html/system/core/Exceptions.php:272)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 140

Backtrace:

File: /home/bpkad/public_html/application/controllers/News.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/bpkad/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Cannot send session cache limiter - headers already sent (output started at /home/bpkad/public_html/system/core/Exceptions.php:272)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 140

Backtrace:

File: /home/bpkad/public_html/application/controllers/News.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/bpkad/public_html/index.php
Line: 296
Function: require_once

Sosialisasi Pemindahtanganan BMD (Hibah dan Penghapusan)

Harap Tunggu

Sosialisasi Pemindahtanganan BMD (Hibah dan Penghapusan)
oleh Bidang Penatausahaan Aset
Oleh Harry Harriyanto, S.Kom. 08 Jan 2020, 09:57:03 | dibaca 2574 x | Kategori Kedinasan
Sosialisasi Pemindahtanganan BMD (Hibah dan Penghapusan)

Keterangan Gambar : Skuad Bidang Penatausahaan Aset


Senin, 6 Januari 2020 diadakan Sosialisasi Pemindahtanganan (Hibah dan Penghapusan) bertempat di Aula BPKAD Kab. Tanah Laut.

Sosialisasi di pimpin oleh Kabid Penatausahaan Aset Paimun, S.T. di dampingi oleh Kasubbid Inventarisasi Aset dan Kasubbid Pemindahtangan,Pemusnahan dan Penghapusan.

Sosialisasi di bagi tiga sesi kepada tiga SKPD.

Sesi pertama dengan SKPD Dinas Tenaga Kerja dan Industri, terkait hibah masuk ke Pemerintah Kabupaten Tanah Laut khususnya dari Pemerintah Pusat, sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 penerima hibah adalah pemerintah daerah dalam hal ini adalah Bupati/Wakil Bupati/Sekretaris Daerah. Kedepannya akan dibuatkan edaran tentang siapa yang boleh menerimakan hibah masuk dari pusat, sehingga diharapkan tidak ada BMN bermasalah yang diterimakan oleh kepala SKPD tanpa berkoordinasi dengan Pengelola BMD.

Sesi kedua dengan SKPD Dinas Koperasi dan Perdagangan terkait penghapusan aset, dimana proses usulan sampai persetujuan Bupati untuk pemusnahan BMD yang diusulkan SKPD harus dilengkapi kelengkapan usulannya termasuk kendala yang dihadapi apabila proses lelang pembongkaran bangunan gagal. Dibahas juga terkait pembangunan pasar di Tahun 2019 yang tidak ada usul pemusnahan, mengingat merupakan bangunan baru yang berdiri di tanah kosong.

Sesi ketiga dengan SKPD Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Pertanahan terkait hibah keluar. Dinas PUPRP adalah SKPD yang paling banyak memiliki bangunan atau jaringan yang berdiri diatas tanah bukan milik pemda, hal ini sudah menjadi temuan pemeriksa. Setelah dikupas berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 ada solusi untuk bangunan bangunan dimaksud dengan cara dihibahkan. Dinas PUPRP memiliki PR untuk mengidentifikasi bangunan mana saja yang akan di hibahkan dan penerimanya. (mur)




Posting Terkait :
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Web Links

  • Pemkab Tanah Laut
  • Lapor !